METROPOLITAN.ID - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polres Bogor di Mako Polres Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Bisa juga melalui pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Polda Jabar.
“Pelayanan SIM Keliling setiap hari Selasa, 14 Maret 2023 dilaksanakan di Mall Cileungsi tepatnya di Jalan Taman Metro Raya, Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, mulai pukul 09.00-13.00 WIB,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata pada Selasa, 14 Maret 2023.
Baca Juga: Razia Knalpot Bising Lagi, Polresta Bogor Kota Sita Puluhan Motor
Dicky mengatakan bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.
Adapun beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh para pemohon saat akan melakukan perpanjangan di SIM Keliling.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Hari Ini, Waspadai Angin Kencang di Bekasi, Cianjur dan Sukabumi
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biatanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sementara itu untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.
Baca Juga: Teknologi Bangsa Terus Berkembang, Tri Adhianto Beri Jempol Anak Kota Bekasi
“Pelayanan SIM Keliling ini sewaktu-waktu dapat berubah lokasi dan jam pelayanannya. Kecuali para pemohon yang melakukan perpanjangan SIM di Satpas Polres Bogor,” katanya. (Devina Maranti)
Artikel Terkait
Pakai Aplikasi Online, Bikin SIM cuma 2 Jam
BIKIN SIM DI KOTA BOGOR WAJIB TES PSIKOLOGI
Peraturan Baru Batas Minimal Usia Bikin SIM, Kini Nggak Lagi 17 Tahun