Kamis, 1 Juni 2023

Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bogor 22 Maret 2023, Lokasinya di Sini

- Rabu, 22 Maret 2023 | 08:19 WIB
Mobil SIM Keliling Polresta Bogor Kota di Lippo Plaza Keboen Raya pada Rabu, 15 Maret 2023. (Humas Polres Bogor Kota )
Mobil SIM Keliling Polresta Bogor Kota di Lippo Plaza Keboen Raya pada Rabu, 15 Maret 2023. (Humas Polres Bogor Kota )

METROPOLITAN.ID - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedunghalang Bogor Utara.

Bisa juga melalui pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.

“Layanan SIM Keliling setiap hari Rabu, 22 Maret 2023 dilaksanakan di Lippo Plaza Keboen Raya. Waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB.,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Rabu, 22 Maret 2023.

Baca Juga: Paguyuban Desa Cijeruk Hiber Lestarikan Tradisi Cucurak, Ingin Tetap Kompak Saling Bantu Warga

Bismo menjelaskan layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).

Baca Juga: Kampung Munjul Kayumanis Kota Bogor Jadi Lokasi Binaan P2WKSS 2023, Yane Ardian Bilang Begini

Sementara itu untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.

“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkasnya. (Devina Maranti)

Editor: Fadlya El'Arsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X