METROPOLITAN.ID - Tidak hanya memperpanjang libur cuti bersama Lebaran 2023, Pemerintah juga mengimbau seluruh perusahaan untuk melaksanakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat pada Selasa 18 April 2023 mendatang.
Pemerintah mengimbau para pekerja sudah dapat THR Lebaran 2023 selambatnya pada 18 April 2023.
Dikutip dari berbagai sumber, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa imbauan pemberian THR Lebaran 2023 juga dibahas dalam rapat terbatas terkait persiapan arus mudik yang dipimpin Joko Widodo Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 24 Maret 2023 lalu.
Baca Juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis Lebaran 2023 Sepeda Motor Naik Kapal Laut, Catat Waktu dan Persyaratannya
“Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April,” kata Budi Karya dalam keterangan pers selepas ratas.
Ia menjelaskan, tenggat pemberian imbauan itu juga berkaitan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023, dari 21-26 April 2023 menjadi 19-25 Apri 2023.
Sehingga, pemerintah menekankan agar THR Lebaran 2023 untuk para pekerja sudah cair pada 18 Apri 2023.
Baca Juga: Perang Sarung Pakai Sajam Ramai Saat Ramadhan di Bogor, Kali Ini 3 Remaja Sukaraja Diciduk Polisi
Sehingga para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.
“Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam,” tukasnya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.
Baca Juga: Diprediksi Dilintasi 9,2 Juta Pemudik, Tol Trans Jawa Masih Favorit Jalur Mudik Lebaran 2023
Dengan demikian, apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Artikel Terkait
Terbitkan Surat Edaran, Kota Bogor Minta Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat Sepekan Sebelum Lebaran
Pemkab Tangerang Gelar Mudik Gratis Lebaran 2023 buat 1.450 Pemudik, Catat Tanggal Daftar dan Caranya Disini
Cari Tempat Bukber Nggak Biasa di Puncak Bogor? Ada Sensasi Buka Puasa ala Maroko di Royal Safari Garden
Manis dan Segarnya Es Semangka Buat Takjil Berbuka Puasa, Ini Bahan dan Cara Membuatnya
Kemenhub Buka Mudik Gratis Lebaran 2023 Sepeda Motor Naik Kapal Laut, Catat Waktu dan Persyaratannya