METROPOLITAN.ID - Menjelang arus mudik Lebaran 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan beberapa skema pengaturan arus lalu lintas, salah satunya pemberlakuan sistem ganjil genap di jalur tol arus mudik pada waktu-waktu berikut ini.
Skema pengaturan lalu lintas selama arus mudik Lebaran 2023 ini disepakati Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama-sama dengan Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kebijakan tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa arus mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Baca Juga: Sistem Satu Arah di Cikampek saat Arus Mudik Lebaran 2023, Berikut Ini Hari dan Jam Pemberlakuannya
Kebijakan tersebut yakni pemberlakukan sistem satu arah, sistem contra flow dan sistem ganjil genap yang diberlakukan pada arus mudik Lebaran 2023.
"Telah ditetapkan pemberlakuan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dikutip dari keterangan resminya, Kamis 6 April 2023
Nah, berikut ini informasi penerapan sistem ganjil genap sebagaimana berlaku dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas.
Baca Juga: Informasi Mudik Gratis Lebaran 2023 di Kota Bogor, Ini Kata Kadishub
Diungkapkan Hendro, penerapan sistem ganjil genap juga diberlakukan serentak mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas pada arus mudik mulai hari Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
"Dilanjutkan hari Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat , kemudian hari Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Selanjutnya pada hari Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat,” tandas Hendro.
Sebagai informasi, pada arus balik periode 1, ganjil genap berlaku pada KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat) pada hari Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00. Kemudian pada hari Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Baca Juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis Lebaran 2023 Sepeda Motor Naik Kapal Laut, Catat Waktu dan Persyaratannya
Pada arus balik periode 2, ganjil genap berlaku di lokasi yang sama mulai dari hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Selanjutnya hari Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian hari Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Demikian informasi sistem ganjil genap yang diberlakukan di jalur arus mudik Lebaran 2023, semoga bermanfaat!***