Minggu, 21 Desember 2025

Rekam Jejak Prof. M. Mas'ud Said, MM, Ph.D

- Selasa, 9 Mei 2023 | 22:06 WIB
Prof. M. Ma'sud Said, MM, Ph.D. (Istimewa)
Prof. M. Ma'sud Said, MM, Ph.D. (Istimewa)

REKOR KEAHLIAN BIDANG PEMERINTAHAN DI TINGKAT NASIONAL

Pembicara pada FGD Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi (Prof.M Ryaas Rasyid) di Jakarta, tahun 2013, Pembicara pada FGD Dewan Pertimbangan Presiden Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Prof. Ginanjar Karta Sasmita) di Malang tahun 2014.

Pembicaraan Pada FGD Dewan Pertimbangan Presiden bidang Kesejahteraan Rakyat (KH A Hasyim Muzadi ) di Jakarta tahun 2016

Mempresentasikan makalah pada FGD LEMHANNAS, di Jakarta; 2017, Pembicaraan pada Halaqoh Majelis Ulama Indonesia (KH Ma'ruf Amin) tahun 2017,

Pembicara pada Halaqah Lembaga Dakwah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, tahun 2017,

Baca Juga: Dua Rumah di Mulyaharja Bogor Mendadak Ambruk, 3 Keluarga Terpaksa Ngungsi

Pembicaraan pada Pertemuan Alim Ulama Se Indonesia di Ponpes Al Hikam (KH A Hasyim Muzadi) secara terus menerus sejak tahun 2014, 2015, 2016, 2017.
Pembicara pada Penyusunan RPJMN Teknokratik Kemen PAN – RB; 2019,

Narasumber pada Penyusunan RPJMN Teknokratik Propinsi Jawa Timur; 2019, Program Tim Navigasi Propinsi Jawa Timur; 2019.

Nara Sumber pada Koordinasi Jawa Timur menuju SPBE 2019,

Nara Sumber Utama Dalam Rapat Koordinasi dan Hilirisasi Penelitian Litbang Propinsi Jatim 2019,

Nara Sumber pada Simposium Pelayanan Publik Jawa Timur 2019,

Nara Sumber pada Rapat Koordinasi Pengentasan Kemiskinan Jawa Timur 2019,

Nara Sumber pada Konsultasi Regional RPJMN Teknokratik Bappenas 2019, Nara Sumber pada Koordinasi Peningkatan Pelayanan Publik di Jawa Timur 2019,

Ketua Pansel Sekda dan JPT Kab. Kediri 2019, Anggota Pansel Sekda dan JPT Kab Madiun 2019, Anggota Pansel Sekda dan JPT Kab Pamekasan, anggota Pansel Sekda dan JPT Kab Bojonegoro.

PENGALAMAN ASISTENSI KEPADA PEMERINTAH DAERAH

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X