METROPOLITAN.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan kembali sistem tilang manual alih-alih menggunakan tilang elektronik alias e-TLE.
Polisi beralasan, sejak sistem tilang manual ditiadakan, tingkat pelanggaran masyarakat justru meningkat dan marak terjadi.
Meski begitu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajaran Korlantas Polri untuk tidak menerima suap atau pungutan liar (pungli) alias 'uang damai' dari pengendara yang terjaring penindakan sistem tilang manual.
Baca Juga: Jangan Mudah Tertipu! Ini Ciri-ciri Surat Tilang ETLE Asli
Hal itu juga sekaligus menegaskan akan menindak anggota yang terbukti menerima 'uang damai' alias suap atau pungli.
"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip Suara.com, 16 Mei 2023.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba menyuap anggota di lapangan.
Baca Juga: Kenapa SIM Nggak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti e-KTP? Ini Penjelasan Polisi
Menurut dia, proses hukum berlaku bagi masyarakat yang terbukti menyuap.
"Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak," kata Ramadhan.
Ramadhan mengungkap bahwa pemberlakuan kembali sistem tilang manual ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri. Keputusan ini diambil berdasar hasil evaluasi serta pendapat dari ahli hukum dan transportasi.
Baca Juga: Cari Wisata Alam di Kota Bekasi? Situ Rawa Gede Bisa Jadi Pilhan Menarik
"Pendapat para ahli transportasi maupun ahli hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum menggunakan tilang manual masih diperlukan, masih ada ruang yang belum terjangkau oleh e-TLE baik itu jenis pelanggaranya maupun ruas jalannya," tandasnya.
Diketahui, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman juga mengungkap alasan digencarkannya kembali sistem tilang manual karena pelanggaran lalu lintas justru marak terjadi ketika ditiadakan.
Artikel Terkait
Jangan Mudah Tertipu! Ini Ciri-ciri Surat Tilang ETLE Asli
Puluhan Kendraan Tak Laik Jalan di Bogor Kena Tilang, Lima Angkot Dikandangin
Kenapa SIM Nggak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti e-KTP? Ini Penjelasan Polisi
Kerap Tawuran di Jalan Raya Bogor, Polisi Tangkap Delapan Pemuda yang Diduga Anggota Gengster
Habib Bahar bin Smith Ditembak OTK di Kemang Kabupaten Bogor, Begini Kata Polisi