METROPOLITAN.id - Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama jajaran TNI/Polri menggelar razia kendaraan tak laik jalan di Jalan Pajajaran, tepatnya di Jembatan Balebinarum, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada Jumat, 31 Maret 2023.
Dalam kegiatan razia ini, sebanyak 33 kendaraan baik angkutan umum alias angkot, dan kendaraan barang ditilang tim gabungan.
"Total yang kena tilang 33 kendaraan. Tapi, ada lima angkot yang kita bawa ke kantor (Dishub)," kata Kabid Lalin pada Dishub Kota Bogor, Dimas Tiko.
"(Dikandangin) karena tidak ditemukan surat-suratnya, baik sudah mati masa KIR, dan sudah tidak laik jalan," sambung dia.
Meski begitu, diakui Dimas Tiko, kelima angkot bisa dibawa pulang kembali pemiliknya, asalkan mereka bisa menunjukan kelengkapan surat-surat dari kendaraannya.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gelar Razia di Kota Bogor, Puluhan Pemotor Diberhentikan dan Dipaksa Ganti Knalpot
"Tergantung kesalahannya, pada saat di razia (misalkan) sopir tidak bawa suratnya, bisa ambil langsung di kantor dengan menunjukkan surat-suratnya," ucap Dimas Tiko.
"Kalau KIR-nya sudah mati, kita arahkan uji kir. Kalau belum diperpanjang, cukup ditilang, kena administratif ya," lanjut dia.
Pada kesempatan ini, Dimas Tiko juga tak lupa meminta kepada para pemilik kendaraan untuk melengkapi surat-surat kendaraannya, dan memastikan kendaraannya laik jalan. Sehingga, tercipta tertib, aman, dan lancar dalam perjalanan. (rez)
Artikel Terkait
Razia Knalpot Bising di Seputar Istana Bogor, 40 Motor Diamankan
Razia Knalpot Bising Lagi, Polresta Bogor Kota Sita Puluhan Motor
Terjaring Razia Polisi, 23 Knalpot Brong Diganti Paksa
Petugas Gabungan Gelar Razia di Kota Bogor, Puluhan Pemotor Diberhentikan dan Dipaksa Ganti Knalpot
Hasil Razia Malam Ramadhan Kelima: 26 Motor Dipaksa Ganti Knalpot, 11 Motor Bodong Ditahan Polisi
Razia Knalpot Bising di Kota Bogor, 43 Pengendara Motor Dijaring Polisi