"Harus ada revisi dari Undang-undang otonomi daerah atau pemerintah daerah, karena ini keluhan yang merata ada di Indonesia," ungkap Bima Arya.
Terakhir, dibeberkan Bima Arya, pihaknya juga akan menyampaikan rekomendasi ke Mendikbud untuk melakukan pembenahan secara sistematis.
"Kami tidak menolak sistem zonasi karena tujuannya baik, tetapi harus ada pembenahan-pembenahan tadi, komitmen yang lebih kuat untuk penganggaran dari Kementerian terkait untuk pembangunan sekolah dan kemudian juga meningkatkan kualitas guru-guru, rekrutmen guru," beber dia.
"Jadi kalau sekolah dibangun, kalau gurunya kurang kan gak ada artinya, nah ini juga ada porsi Kemenpan RB disini, seperti itu secara menyeluruh," lanjut Bima Arya.
Disinggung apakah dengan langkah-langkah tersebut Kota Bogor dipastikan siap menghadapi PPDB sistem zonasi pada tahun depan, Bima Arya mengaku siap. Akan tetapi, pihaknya tetap merekomendasikan untuk dilakukan evaluasi secara mendasar terkait dengan alokasi pembangunan sekolah, dan ketersediaan tenaga pengajar.
"Siap, ya kita harus siap, kita kan bagian dari Pemerintah Pusat. Tapi kita sangat merekomendasikan untuk dilakukan evaluasi secara mendasar," tandas Bima Arya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengaku akan memanggil jajaran Inspektorat Kota Bogor dalam waktu dekat ini. Pemanggilan dilakukan untuk mempertanyakan hasil penelusuran terkait permasalahan PPDB di Kota Bogor, yang terindikasi ada unsur dugaan percaloan dalam proses masuk ke sekolah negeri tersebut.
"Jadi bagaimana pun juga harus ada pembenahan yang menimbulkan efek jera, saya memerintahkan Inspektorat untuk mendalami," kata Bima Arya kepada wartawan, Senin 17 Juli 2023.
"Saya masih menunggu, ya mungkin dalam beberapa hari lagi saya akan cek progresnya seperti apa," sambung dia.
Pada kesempatan ini, Bima Arya juga tak lupa mengapresiasi langkah pihak kepolisian, yang telah bergerak untuk melakukan pemeriksaan dalam permasalahan PPDB di Kota Bogor.
Sementara, sesuai dengan kewenangannya di tingkat kota, apabila ada temuan yang mengarah kepada keterlibatan ASN, baik di dinas maupun wilayah, tentu pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Ya kita lihat bentuk kesalahannya dulu, kesalahannya seperti apa, belum bisa melangkah kesana dulu sebelum kita identifikasi kesalahannya seperti apa, (arah pemecatan)," ucap dia.
"Belum, kita lihat dulu, kita tunggu. Minggu ini saya akan panggil Inspektorat untuk meminta progres tadi," ujar Bima Arya. (rez)