Senin, 22 Desember 2025

Layanan SIM Keliling di Kota Bogor 18 Juli 2023, Cek Jadwal dan Lokasi Disini

- Selasa, 18 Juli 2023 | 08:34 WIB
Mobil SIM Keliling Polresta Bogor Kota di Lippo Plaza Keboen Raya pada Rabu, 3 Mei 2023. (Humas Polresta Bogor )
Mobil SIM Keliling Polresta Bogor Kota di Lippo Plaza Keboen Raya pada Rabu, 3 Mei 2023. (Humas Polresta Bogor )

 

METROPOLITAN.ID - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedunghalang Bogor Utara.

Bisa juga melalui pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.

“Layanan SIM Keliling setiap hari Selasa, 18 Juli 2023 dilaksanakan di Mitra 10 Sholeh Iskandar, Kota Bogor, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Selasa, 18 Juli 2023.

Baca Juga: Jalan Rusak di Bekasi Bikin Gaduh, Ini Penjelasan Plt Wali Kota Tri Adhianto

Bismo menjelaskan layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).

Baca Juga: Beri Penghargaan Pemenang Ajang Abang Mpok Kota Bekasi, Tri Adhianto : Ambil Peran Promosikan Kota Bekasi

Sementara itu untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.

“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se-Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkasnya. (Devina Maranti)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X