METROPOLITAN.ID - Angka perceraian di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, disebut masih tinggi.
Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur mencatat, perkara perceraian di Kabupaten Cianjur periode Januari hingga Juli 2023 sudah mencapai 3.240 perkara.
Faktor ekonomi, disebut masih jadi faktor dominan dari penyebab permohonan gugat cerai di Cianjur.
Baca Juga: Ternyata Ini Dampak Negatif Terlalu Sering Konsumsi Daging Ayam
“Selain cerai gugat, ada juga cerai talak yaitu pihak istri meminta permohonan ikrar talak yang dilakukan oleh suami,” ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Mumu Mumin Muktasidin, mengutip inews.id, Jumat 4 Agustus 2023.
Permohonan gugat cerai yang menjadi alasan pihak istri, kata dia, disebabkan oleh faktor ekonomi.
Sehingga pihak istri melakukan cerai gugat dengan alasan suami tidak memberikan nafkah sesuai yang diinginkan oleh istri.
Baca Juga: Bogor Flora Festival 2023, Perkuat Bogor Jadi Sentra Tanaman Hias
"Jadi alasan dari pihak penggugat istri, karena kurang pemberian nafkah oleh suami jadi karena faktor ekonomi, dan kebanyakan dari perkara gugat didominasi oleh perkara verstek atau suami tidak datang saat sidang, sehingga datang hanya melegalkan perceraian yang sudah terjadi di kampungnya," jelasnya.
Selain faktor ekonomi, lanjut Mumu, permasalahan lain timbul karena pihak ketiga, atau salah satu dari pasangan tersebut melakukan perselingkuhan
"Seperti faktor orang ketiga ada juga tapi tidak terlalu banyak seperti faktor ekonomi," jelas Mumu.
Baca Juga: Mahasiswa KKN-T UNIDA Bogor Angkat Perekonomian Daerah Lewat Inovasi Digital Marketing Produk BESEK
Mumu menuturkan, dalam kasus cerai talak atau perkara yang diminta oleh sang istri talak dari suami, kasusnya masih sama karena faktor ekonomi.
"Namanya cerai talak itu didominasi oleh faktor istri menuntut lebih, jadi istri menuntut lebih nafkah dari suami," ujarnya.
Menurut Mumu, ada fenomena menarik saat dilakukan persidangan.