Minggu, 21 Desember 2025

Tawuran Bawa Sajam, Pelajar di Bogor Nangis usai Diciduk Polisi

- Jumat, 11 Agustus 2023 | 20:54 WIB
Pelajar di Bogor menangis usai diciduk polisi karena melakukan tawuran dan kedapatan bawa sajam.
Pelajar di Bogor menangis usai diciduk polisi karena melakukan tawuran dan kedapatan bawa sajam.

METROPOLITAN.id - Seorang pelajar di Kota Bogor menangis usai diciduk petugas kepolisian. Pelajar ini diamankan karena terlibat tawuran dan membawa senjata tajam (sajam).

Adapun, hal ini terjadi saat pelajar tersebut hendak digelandang masuk mobil petugas polisi usai mengikuti kegiatan press relase yang dilaksanakan Polresta Bogor Kota pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Mulanya, lima orang pelajar yang berhasil diamankan petugas gabungan dari Polresta Bogor Kota itu dihadirkan dalam kegiatan press relase.

Kemudian, seusai dihadirkan dalam kegiatan press relase, para pelajar ini hendak kembali dibawa ke Polsek Bogor Timur untuk menjalani hukumannya.

Namun, sesaat sebelum masuk ke dalam mobil petugas polisi, salah seorang pelajar yang mengenakan kaos berwarna hitam tiba-tiba menangis.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kelima orang pelajar SMK di Bogor merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pelajar SMK berinisial A (16) pada Kamis, 10 Agustus 2023. Di mana, kelima pelajar ini merupakan musuh dari sekolah A.

"Kemudian kami mengamankan 5 anak yang sedang dalam pemeriksaan. Ini berkat dari informasi dari masyarakat dan kerjasama antara polisi dengan warga. Maupun sebaliknya," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Dijelaskan Kapolresta Bogor Kota, kelima pelajar ini ditangkap di dua lokasi berbeda yang ada di wilayah Kecamatan Bogor Timur. Saat itu, dua orang pelajar SMK terlebih dahulu ditangkap.

Saat mengarah ke Kantor Polsek Bogor Timur, polisi kembali menangkap tiga orang rekannya dari dua pelajar yang sebelumnya sudah ditangkap. Dari semua pelajar ini, polisi mendapati tiga buah sajam.

"Ketika mereka sudah diindikasikan hendak tawuran dan kita lakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Ada klewang, golok, dan ada parang atau sabit. Ini barang bukti sajamnya," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Pelajar yang ditangkap dan membawa sajam ini, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, para pelajar ini disangkakan Undang-undang Darurat senjata tajam dengan ancaman kurungan pidana 10 tahun penjara.

"UU No 12 Tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara. Berhubung anak-anak kita Jo kan dengan UU Perlindungan Anak," tandas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Sebelumnya, jajaran Polsek Bogor Tengah berhasil menciduk seorang pelajar berinisial A (16) di Jalan Cidangiang, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X