berita-hari-ini

Camat Tamansari : Tanah yang Diklaim Higland Park Resort Tercatat Milik Pemdes Sukajadi!

Selasa, 19 September 2023 | 12:49 WIB
Kepala Desa Sukajadi, Ade Gunawan berdiri di atas lahan yang diduga dicaplok pihak The Highland Park Resort. Padahal tana tersebut masih tercatat sebagai aset desa.

METROPOLITAN.ID - Camat Tamansari Yudi Hartono angkat bicara perihal tanah aset pemda yang diduga dicaplok oleh the Highland Park Resort.

Yudi memaparkan, hingga saat ini, bidang tanah tersebut sebut masih tercatat milik Pemerintah Desa Sukajadi. "Masih tercatat sebagai aset desa," katanya kepada Metropolitan. Selasa (19/9)

Perihal Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh the Highland Park Resort, Yudi mengaku bisa dibatalkan jika tukar guling tidak menempuh prosedur yang benar. Salah satunya yakni SK Bupati.

Baca Juga: Tinjau Komoditas Pangan di Pasar Jatinegara Jakarta, Presiden Jokowi Lakukan Ini Untuk Turunkan Harga Beras

"Menurut kepala desa tidak ada (SK Bupati), Tapi tanahnya ini tahu-tahu jadi sertifikat, berarti ada prosedur yang di lewat. Jadi lokasi ini masih tercatat milik desa. Karena tidak ada proses penghapusannya karena prosesnya tidak ditempuh. Sertifikat ini bisa dibatalkan, karena tidak sesuai prosedur," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, The Highland Park Resort diduga mencaplok aset pemerintah daerah di desa Sukajadi, kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor.

Kepala Desa Sukajadi, Ade Gunawan memaparkan, lahan yang diduga dicaplok oleh Hotel yang berada di kaki gunung salak itu seluas 6000 meter.  “Lokasinya di RT 02/05,luasnya 6000 meter," kata Ade. Senin (18/9)

Baca Juga: Keracunan Gas saat Gali Sumur, Warga Mekarwangi Bogor Kejebak di Kedalaman 15 Meter, Beruntung Masih Selamat

Ade membeberkan, lahan yang diduga dicaplok Highland itu merupakan aset pemerintah desa Sukajadi. Hingga saat ini masih terdaftar sebagai aset desa.

"Itu aset desa, masih terdaftar," paparnya.Ade menjelaskan, aset desa tersebut dulunya ditukar guling antara kepala desa Sukajadi sebelumnya dengan Highland. Namun, hingga saat ini status tanah yang ditukar guling belum jelas.

"Jadi dulu itu ada tuker guling, yang tanah di higland aset pemda itu ditukar dengan tanah milik Highland seluas 8000 meter. Tapi secara administrasi belum selesai," tuturnya.

Dikonfirmasi, General Manager Highland Park Resort I Made Chandra Wiyanto mengaku tidak ada pencaplokan lahan. “Itu punya kita. Mana masuk Pemda, ini ada sertifikatnya," ucanya.

Baca Juga: Penunjukan Raden Gani Muhammad Jadi Pj Wali Kota Bekasi Disesalkan Ketua DPRD, Ini Alasannya!

Made juga mengklaim bahwa kedua lahan yang disebut tuker guling itu semuanya milik Highland. Kata dia, kedua lahan tersebut sudah dibeli oleh owner the  Highland resort.

Halaman:

Tags

Terkini