METROPOLITAN.ID - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru'yat angkat suara ihwal kasus pelecehan seksual siswi SD Kelas IV di Klapanunggal. Ia minta agar oknum guru yang melakukan pelecehan dihukum seberat mungkin.
Achmad Ru’yat beranggapan sanksi berupa pemecatan masih terbilang ringan untuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak.
"Perlunya penegakan hukum cepat agar menimbulkan efek jera," kata Ru’yat saat dikonfirmasi, Kamis 1 Februari 2024.
Baca Juga: Pj Bupati Bogor dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Bahas Kondusifitas Jelang Pemilu
"Bisa lebih dari itu, jadi karena dampaknya multidimensi, apalagi dia yang seharusnya bisa memberikan contoh positif tapi malah negatif," sambung dia.
Tercatat dalam peraturan daerah, nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak, bahwa anak harus dilindungi yang merupakan aset negara. Menurut Achmad Ru’yat peran pemerintah sangat diperlukan dalam hal ini untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
"Tentu fenomena ini tidak hanya terjadi di Klapanunggal dan ini harus kita cermati, khawatir patologi sosial ini kelainan. Pemerintah juga harus bertanggung jawab, karena hadirnya pemerintah itu untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga,” kata dia.
Sosok guru yang seharusnya digugu dan ditiru justru, sungguh sangat disayangkan bahwa kenyataannya tidak sedikit sosok pengajar yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak didiknya.
"Kejadian ini merupakan tindakan kekerasan seksual, maka tentu secara otomatis tanpa ada pengaduan juga kepolisian harus bergerak cepat, apalagi yang melakukannya harus bisa menjadi contoh," ungkapnya. (Devina Maranti)