METROPOLITAN.ID - Polisi menangkap pelaku pencurian kerbau di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Minggu, 7 Juli 2024 dini hari.
Pelaku diketahui biasa melakukan aksi pencurian hewan ternak dan sudah melancarkan aksinya di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor.
Kapolsek Tamansari Iptu Jajang mengatakan, pelaku berinisial MI (20) ditangkan di Jalan Kebon Jati Tamansari sekira pukul 02.00 WIB.
"Unit Reskrim Polsek Tamansari Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencurian hewan jenis kerbau berawal dari laporan polisi," ujar Jajang, Minggu, 8 Juli 2024.
Baca Juga: Sah, Pegi Setiawan Bebas usai Menang Praperadilan
Saat itu, pelaku sedang mengemudikan kendaraan pikap berwarna biru.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa enam ikat tali tambang dan sebuah tas gendong berwarna hitam di dalam kendaraan.
"Pihak Kepolisian yang gerak cepat lakukan pemeriksaan dimana menunjukkan bahwa MI telah mengakui perbuatannya (mencuri kerbau)," ungkapnya.
Pelaku juga mengakui telah melakukan serangkaian pencurian hewan ternak bersama enam rekannya berinisial O, A, R, K, R dan R di berbagai lokasi di Tamansari, Kabupaten Bogor.
Pelaku ditangkap saat petugas melakukan pengintaian di lokasi.
Saat itu, pelaku keluar dari sebuah kebun dan mencoba melarikan diri. Namun, satu pelaku berinisial MI berhasil ditangkap.
"Pelaku MI dan barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mako Polsek Tamansari untuk proses penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Saat ini, pihaknya juga sedang berupaya mencari dan menangkap tersangka lainnya serta mencari alat bukti tambahan terkait kasus pencurian hewan ternak ini.