berita-hari-ini

OPINI : Ancaman Terhadap Independensi Hakim

Minggu, 29 September 2024 | 16:09 WIB
Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang, Ubed Bagus Razali, S.H.I., S.H. (dok pribadi)

Oleh : Ubed Bagus Razali, S.H.I., S.H.*

Hakim merupakan pilar penting dalam dunia penegakan hukum. Sebab, hakim mempunyai tanggung jawab yang sangat besar untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Namun, realitas yang ada menunjukkan bahwa skema pelemahan penegakan hukum dan intervensi politik masih terus merongrong independensi hakim dan peradilan melalui cara-cara inkonstitusional. 

Skema besar untuk melemahkan dunia penegakan hukum dan keadilan melalui pemiskinan hakim tercermin dengan diabaikannya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 23 P/Hum/2018.

Baca Juga: Raffi Ahmad Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM Thailand, Cabangnya Ada di Bekasi!

Sebab hingga kini belum pernah dilakukan peninjuan untuk menyesuaikan nominal tunjangan hakim.

Padahal, putusan tersebut telah memutuskan tunjangan hakim yang didasarkan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung sudah tidak relevan lagi karena biaya hidup sehari-hari terus naik dari tahun ke tahun akibat inflasi.

Sebagai perbandingan adalah harga emas pada tahun 2012 hanya Rp. 584.000 (lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah), akan tetapi pada tahun 2024 ini harga emas telah mencapai 1.464.000 (satu juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah), atau telah mengalami kenaikan sebesar 250 persen.

Baca Juga: Rizky Ridho Tak Gentar! Akui Mees Hilgers Jadi Motivasi di Timnas Indonesia

Akibatnya, saat ini banyak hakim-hakim di daerah yang hidupnya sangat memprihatinkan. Bahkan, tidak sedikit hakim yang harus rela untuk hidup berjauhan dengan keluarganya. Sebab, hakim tersebut tidak akan mampu untuk membeli tiket pulang ke kampung halamannya bersama keluarga ketika momen libur lebaran ataupun natal.

Ironisnya, terdapat beberapa hakim di daerah yang meninggal dunia tanpa didampingi oleh keluarganya. 

Besarnya perjuangan dan pengabdian hakim-hakim di daerah tersebut justru diabaikan oleh negara. Bahkan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan kehakiman, hakim yang sudah tidak lagi menyandang status Aparatus Sipil Negara (ASN), tetapi penggajiannya masih mengikuti ketentuan ASN.

Baca Juga: Rizky Ridho Tak Gentar! Akui Mees Hilgers Jadi Motivasi di Timnas Indonesia

Ironis, karena hakim sudah dinyatakan sebagai pejabat negara, maka hakim tidak berhak mendapatkan remunerasi.

Halaman:

Tags

Terkini