METROPOLITAN.ID - Polisi mengamankan dua pemuda kedapatan membawa ribuan butir obat-obatan terlarang tanpa izin edar jenis Tramadol.
Mereka diketahui berinisial RZ (27) IH (28).
Polisi melakukan tangkap tangan pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar itu dilakukan tim patroli presisi Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya, saat melaksanakan operasi rutin kewilayahan. Kamis, 17 Oktober 2024 malam.
Baca Juga: Rena Da Frina Beberkan Jurus Jadikan Kota Bogor Tak Lagi Wilayah Termacet Kelima di Indonesia
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho, kedua pelaku ditangkap Jalan Raya Kisamaun, Pasar Anyar, Kota Tangerang karena gerak geriknya mencurigakan dan salah tingkah (salting) saat berpapasan dengan tim patroli presisi Polres.
"Tim patroli presisi yang melintas di Jalan Kisamaun mendapati dua orang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor," katanya pada, Jumat 08 Oktober 2024.
Kemudian, petugas pun langsung menghampiri dan memberhentikan pengendara motor berboncengan tersebut.
Baca Juga: Reses di Paledang, Anggota DPRD Kota Bogor Karina Soerbakti Launching Hotline Pengaduan
Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan Polisi menemukan obat-obatan terlarang tersebut disimpan di jok motor dalam bungkusan kantong plastik.
"Saat ini kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan, terkait asal-usul obat-obatan tersebut. Tentunya Polri akan terus menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," jelasnya.
Sekedar diketahui, atas perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.***