Senin, 22 Desember 2025

Tawuran Maut Libatkan Pelajar, Polisi Sukabumi Amankan Anggota Genk Zdoor dan Genk Zheder

- Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:12 WIB
Polres Sukabumi mengamankan geng motor yang berujung tawuran maut (Satiri)
Polres Sukabumi mengamankan geng motor yang berujung tawuran maut (Satiri)

METROPOLITAN.ID - Belasan orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berstatus pelajar diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi.

Para ABH tersebut berkaitan dengan kasus kekerasan hingga menewaskan nyawa seseorang.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan, para ABH yang diamankan berasal dari dua yang menamakan diri Genk Zdoor dan Genk Zheder.

Baca Juga: Rekomendasi Toner Brand Lokal yang Memiliki Kandungan Vitamin C, Buat Wajah Glowing dan Bebas Flek Hitam

“15 remaja kami amankan. Terdiri dari dua pelaku utama yang terlibat dalam duel, serta 13 lainnya yang menyaksikan perkelahian tersebut. Salah satunya bahkan sempat melakukan siaran langsung di instagram selama duel berlangsung,” tuturnya dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa 10 Oktober 2024.

Diberitakan sebelumnya, seorang ABH berusia 15 tahun, FMS, tewas dengan luka akibat senjata tajam setelah duel yang melibatkan empat orang di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.

Selain korban, tiga lainnya yakni ADR (16 th), RR (15 th), dan RAY (16 th). Duel dipicu unggahan di media sosial yang menantang berkelahi.

Baca Juga: Raffi Ahmad Datangi Kediaman Prabowo saat Pemanggilan Calon Wamen, Netizen Sorot Gelar Doktor Kehormatan!

“Mereka berkomunikasi melalui Ig menentukan waktu dan tempat untuk bertemu. Saat bertemu, terjadi duel dua lawan dua yang berujung pada kematian satu pelajar dari kelompok Zdoor. Sedangkan satu lainnya mengalami luka sayat di tangan," ujar dia.

“Sebenarnya di antara dua kolompok ini baik, tidak ada permasalahan sebelumnya. Mereka hanya mencari sensasi, yaitu mengirimkan messenger siapa yang mau bertemu untuk duel,” ungkap Samian.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan atau Ayat 3 Junto 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Serta Pasal 358 KUHPidana Junto Pasal 55 KUHPidana. (Satiri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X