"Ada seseorang namanya mami online alias Isa Zega alias Sahrul, dia adalah transgender, transwomen, waria, yang dia awalnya adalah seorang laki-laki. Dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syar’i, dan ini adalah bagian dari penistaan agama," ujar Mufti Anam dalam pernyataannya.
Baca Juga: Apa Itu Carok yang Trending di X? Begini Asal Usul Tradisi Berdarah Tewaskan Saksi di Pilkada Madura
Mufti Anam menegaskan bahwa dalam pandangan hukum Islam, seorang laki-laki yang mengubah jenis kelaminnya tetap dianggap laki-laki secara syar’i.
"Menurut fatwa MUI, seorang laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya, tetap secara lahiriah dia adalah laki-laki dan dalam melakukan segala prosesnya tetap harus sesuai dengan cara laki-laki,” tambahnya.