Minggu, 21 Desember 2025

Isa Zega Diduga Lecehkan Simbol Agama, Anggota DPR Mufti Anam Desak Polisi Usut

- Selasa, 19 November 2024 | 10:53 WIB
 Anggota DPR RI, Mufti Anam. (Instagram/@mufti.anam)
Anggota DPR RI, Mufti Anam. (Instagram/@mufti.anam)

METROPOLITAN.ID - Anggota DPR RI, Mufti Anam, dengan tegas mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap transgender Isa Zega terkait dugaan penistaan agama.

Isa Zega yang dikenal dengan nama asli Sahrul, mengundang perhatian publik setelah mengunggah momen dirinya beribadah umrah mengenakan atribut perempuan, termasuk hijab.

Padahal, ia merupakan seorang transgender yang sebelumnya berjenis kelamin laki-laki. Tindakan itu langsung mendapat kritik tajam dari Mufti Anam, yang menyebutnya sebagai bentuk penistaan agama.

Baca Juga: Rekomendasi Jelly Blush yang Lagi Viral di Sosial Media, Bikin Kamu Lebih Fresh

Dalam penjelasannya, Mufti Anam menyoroti bahwa tindakan Isa Zega tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga hukum agama yang berlaku di Indonesia.

"Ada seseorang namanya mami online alias Isa Zega alias Sahrul, dia adalah transgender, transwomen, waria, yang dia awalnya adalah seorang laki - laki, dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syari, dan ini adalah bagian dari penistaan agama," ujar Mufti Anam di akun TikTok pribadinya yang dikutip pada Selasa, 19 November 2024.

Mufti Anam menjelaskan, secara hukum syar’i dalam Islam, seorang pria, meskipun telah mengubah jenis kelaminnya, tetap harus menjalankan peran dan tata cara laki-laki dalam segala hal, termasuk dalam ibadah.

Baca Juga: Diskusi Berantas Gengster hingga Sarana Olahraga di Kota Bogor, Komunitas Milenial Dukung Dokter Rayendra-Eka Maulana di Pilkada 2024

"Bagaimana laki-laki dalam hukum Islam bahkan menurut fatwa MUI seorang laki - laki walaupun diubah jenis kelaminnya, bahwa secara lahiriah dia tetap seorang laki - laki dan dalam melakukan prosesnya tetap harus melakukan cara - cara seorang laki - laki," kata dia.

Ia juga menegaskan bahwa, tindakan Isa Zega untuk melakukan umrah dengan cara-cara yang identik dengan perempuan adalah pelanggaran terhadap ketentuan agama.

Lebih lanjut, dirinya menyoroti, aksi tersebut tidak hanya melanggar norma agama tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang lebih luas.

Baca Juga: 3 Evaluasi Timnas Indonesia Jelang Hadapi Arab Saudi di Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dia merujuk pada pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 156A tentang penistaan agama, yang menyebutkan pelaku penistaan agama bisa dijerat dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.

"Bagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP nomor 156 A dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas dia.

Artikel Selanjutnya

Transgender di Depok Dapat KTP-el

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X