METROPOLITAN.ID - Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen.
Meskipun tarif PPN secara umum akan mengalami kenaikan, pemerintah memastikan bahwa barang-barang kebutuhan pokok atau sembako tetap akan dikecualikan dari kenaikan pajak ini.
Pengumuman resmi itu sendiri disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada Senin, 16 Desember 2024.
Baca Juga: Keren! Dua SDN di Karawang Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Tingkat Jawa Barat
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan kenaikan PPN merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang HPP yang telah ditetapkan sesuai dengan jadwal yang telah disusun sebelumnya.
"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga.
Namun, Airlangga menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen tidak akan berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok atau sembako yang sangat diperlukan oleh masyarakat.
Baca Juga: Profil Feni Fitriyanti, Pemenang JKT48 Senbatsu Sousenkyo 2024 yang Terpilih Jadi Center
Pemerintah akan tetap memberikan fasilitas bebas PPN untuk sejumlah bahan pokok esensial, seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, serta barang-barang lainnya yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Selain itu, berbagai layanan penting seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, dan asuransi juga tidak akan dikenakan PPN.
"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini akan mendapatkan fasilitas bebas PPN atau dikenakan tarif PPN 0 persen. Jadi, ada beberapa barang dan jasa tertentu yang akan tetap dikecualikan dari kenaikan tarif PPN ini," terangnya.
Dalam rangka mengantisipasi dampak dari kenaikan tarif PPN yang baru ini, pemerintah juga menyiapkan berbagai paket stimulus ekonomi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Stimulus ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam menghadapi inflasi yang dapat timbul akibat perubahan tarif pajak.