METROPOLITAN.ID - Jonathan Frizzy, aktor sinetron ternama Indonesia, kini terjerat dalam kasus hukum terkait penggunaan dan distribusi vape yang mengandung zat etomidate, sebuah obat keras yang seharusnya hanya digunakan dalam konteks medis.
Penetapan status tersangka terhadap Jonathan Frizzy dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah penyidik melakukan pengembangan dari pemeriksaan terhadap tiga orang yang sebelumnya ditangkap dalam kasus serupa.
Kronologi awal kasus vape obat keras Jonathan Frizzy ini berawal dari temuan Bea Cukai Bandara Soetta terhadap seorang penumpang yang baru tiba dari Malaysia dan kedapatan membawa obat keras jenis etomidate dalam cartridge vape.
Baca Juga: Program Berselingkuh Diharapkan Jadi Upaya Selamatkan Lingkungan di Sukabumi
Zat tersebut termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya diatur ketat oleh undang-undang.
Ade Ary menyatakan bahwa Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan dari pemeriksaan terhadap tiga orang yang lebih dahulu ditangkap dalam kasus serupa.
Penetapan ini merupakan bagian dari proses penyidikan mendalam yang dilakukan sejak terungkapnya keberadaan vape dengan kandungan zat terlarang di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Ciro Alves Kecewa Berat Usai Diberi Kartu Merah Saat Laga Malut United vs Persib
Kasus ini mulai terungkap pada Maret 2025, ketika Bea Cukai bekerja sama dengan pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa vape yang mengandung zat etomidate.
Barang-barang ini diketahui berasal dari luar negeri dan semestinya tidak diperjualbelikan secara bebas di Indonesia karena termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya diatur ketat oleh undang-undang.
Dari penyelidikan tersebut, tiga orang diamankan, yakni dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang perempuan berinisial ER.
Ketiganya kini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Berbeda dengan tiga orang lainnya, Jonathan lebih dulu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 17 April.
Saat itu, Jonathan hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.