Minggu, 21 Desember 2025

Terjerat Vape Obat Keras, Ini Kronologi Lengkap Kasus Jonathan Frizzy

- Selasa, 6 Mei 2025 | 16:00 WIB
Pemain sinetron Jonathan Frizzy resmi menjadi tersangka kasus vape obat keras, ini kronologi lengkapnya (Instagram @ijonkfrizzy)
Pemain sinetron Jonathan Frizzy resmi menjadi tersangka kasus vape obat keras, ini kronologi lengkapnya (Instagram @ijonkfrizzy)

METROPOLITAN.ID - Jonathan Frizzy, aktor sinetron ternama Indonesia, kini terjerat dalam kasus hukum terkait penggunaan dan distribusi vape yang mengandung zat etomidate, sebuah obat keras yang seharusnya hanya digunakan dalam konteks medis.

Penetapan status tersangka terhadap Jonathan Frizzy dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah penyidik melakukan pengembangan dari pemeriksaan terhadap tiga orang yang sebelumnya ditangkap dalam kasus serupa.

Kronologi awal kasus vape obat keras Jonathan Frizzy ini berawal dari temuan Bea Cukai Bandara Soetta terhadap seorang penumpang yang baru tiba dari Malaysia dan kedapatan membawa obat keras jenis etomidate dalam cartridge vape.

Baca Juga: Program Berselingkuh Diharapkan Jadi Upaya Selamatkan Lingkungan di Sukabumi

Zat tersebut termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya diatur ketat oleh undang-undang.

Ade Ary menyatakan bahwa Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan dari pemeriksaan terhadap tiga orang yang lebih dahulu ditangkap dalam kasus serupa.

Penetapan ini merupakan bagian dari proses penyidikan mendalam yang dilakukan sejak terungkapnya keberadaan vape dengan kandungan zat terlarang di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Ciro Alves Kecewa Berat Usai Diberi Kartu Merah Saat Laga Malut United vs Persib

Kasus ini mulai terungkap pada Maret 2025, ketika Bea Cukai bekerja sama dengan pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa vape yang mengandung zat etomidate.

Barang-barang ini diketahui berasal dari luar negeri dan semestinya tidak diperjualbelikan secara bebas di Indonesia karena termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya diatur ketat oleh undang-undang.

Dari penyelidikan tersebut, tiga orang diamankan, yakni dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang perempuan berinisial ER.

Baca Juga: Dimeriahkan Miss Cosmo hingga Puteri Indonesia, RS Hermina Bogor dan Smile Train Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing Gratis

Ketiganya kini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Berbeda dengan tiga orang lainnya, Jonathan lebih dulu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 17 April.

Saat itu, Jonathan hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X