Setelahnya, penyidik kembali memanggil Jonathan untuk diperiksa. Namun, yang bersangkutan tak hadir dengan alasan kesehatan.
Baca Juga: Marselino Ferdinan Debut Bareng Ole Romeny Bela Oxford United di Laga Penutup Musim Championship
Dari serangkaian proses penyidikan, Jonathan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Lalu, Jonathan ditangkap di daerah Bintaro, Jakarta Selatan pada Minggu, 4 Mei 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
***