Di sisi lain, tim kuasa hukum SNL, Muhammad Reza, mengungkap bahwa insiden dugaan kekerasan seksual bermula pada Januari 2025.
Saat itu, SNL yang bekerja sebagai marketing di sebuah bank, berkenalan dengan Fajri saat menawarkan produk perbankan. Komunikasi keduanya berlanjut secara intens melalui nomor pribadi.
Menurut keterangan Reza, Fajri sempat menyampaikan perasaan cintanya dan mengajak SNL ke Jakarta, namun ajakan itu ditolak.
Pada akhir Januari 2025, Fajri disebut mengundang SNL ke sebuah hotel di Medan dan melakukan hubungan intim dengan janji akan mencarikan pekerjaan.
Sekitar seminggu kemudian, SNL mengabari bahwa dirinya hamil, yang kemudian direspons dengan pertemuan kembali di sebuah hotel.
Di sanalah, menurut pihak pelapor, terjadi tindakan kekerasan serta hubungan intim kedua yang diduga dilakukan secara paksa.
Meski demikian, Fajri melalui kuasa hukumnya membantah seluruh tuduhan tersebut.
Baca Juga: Gerbang PT CKS Disegel Warga Jagabaya Parungpanjang, Begini Duduk Perkaranya
Kasus ini memunculkan rasa ingin tahu publik terhadap sosok Fajri Akbar, yang selama ini dikenal sebagai salah satu wakil rakyat dari Fraksi Partai Demokrat di DPRD Sumatera Utara.
Profil Fajri Akbar
Fajri Akbar lahir di Medan pada 24 April 1990. Ia menempuh pendidikan dasar di SD Keumala Bhayangkari I Medan (1996–2002), kemudian melanjutkan ke SMP Harapan 2 Medan (2002–2005), dan SMA Negeri 1 Medan (2005–2008).
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Fajri melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dan lulus pada tahun 2013 dengan gelar Sarjana Hukum.
Sebelum aktif di dunia politik, Fajri memiliki pengalaman profesional di bidang hukum, antara lain sebagai legal intern di PT Asuransi Jiwa Inhealth (2014), bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Jakarta Timur (2015), serta menjadi associate di firma hukum Swandy Halim & Partners Law Firm sejak 2016.
Baca Juga: PKB Usulkan Wacana Penambahan Ambulans di Kota Depok, Target Satu Unit di Setiap Kecamatan