METROPOLITAN.ID - Sejumlah warga Desa Jagabaya, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang perusahaan industri beton pracetak, Rabu, 21 Mei 2025.
Kekesalan warga memuncak lantaran pabrik beton tersebut diduga tak memiliki izin operasional dan mencatut nama Pemerintahan Desa Jagabaya untuk perizinan.
Warga membawa sejumlah poster bernada protes terkait keberadaan perusahaan tersebut.
Sekretaris Desa Jagabaya Dian Chory angkat bicara soal unjuk rasa warga tersebut.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi unjuk rasa warga di PT CKS tersebut.
"Tahun 2024 PBB-nya sudah keluar atas nama PT CKS seluas 1,5 hektare, tapi belum ada koordinasi ke desa dan luasnya juga tidak koordinasi ke desa, padahal kan harus membutuhkan itu," ujar Dian.
"Kemarin dia beli tanah, penambahan sekitar 8.000 meter, jual belinya kita nggak tahu, tiba-tiba dia nurunin alat," sambungnya.
"Penjual tanahnya juga tidak datang ke desa, yang kami tahu tanah itu masih atas nama orang lain tapi PT CKS garap, belum ada izin lingkungan, belum ada izin warga, nurunin alat tidak ada konfirmasi," kesal Dian.
Selain itu, warga merasa emosi lantaran tidak ada pelibatan warga lokal yang dipekerjakan.
Padahal, Dian mengaku pabrik beton tersebut sebelumnya telah membuat kesepakatan dengan warga.
"Dulu waktu pabrik ini berdiri ada komitmen, poin-poin yang harus disepakati, mereka menulis di mana tidak boleh gaduh dan pekerja harus warga yang direkomendasikan pihak desa. Tapi kenyataannya pekerjanya tidak ada orang Desa Jagabaya. Sedangkan kami menerima pabrik untuk mengurangi pengangguran," jelasnya.
Menurutnya, pihak pabrik harus mengikuti aturan yang berlaku dan bersinergi dengan semua elemen masyarakat.
"Usaha di Jagabaya jangan bikin gaduh, harus bersinergi dengan pemerintah," pungkasnya.***