METROPOLITAN.ID - Pemerintah tengah menyiapkan skema penyaluran bantuan sosial (bansos) baru yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa kelompok rentan seperti penyandang disabilitas atau difabel, lanjut usia (lansia), dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan menerima bantuan sosial secara permanen.
"Ya, ada term (istilah) periode. Sampai hari ini, kita berkesimpulan untuk difabel, manusia lanjut usia-manula, sama ODGJ itu abadi, bansos terus," ujar Cak Imin, sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar, mengutip dari Suara.com.
Baca Juga: 5 Pilihan Oli Mesin Motor Matic Honda Scoopy Terbaik untuk Performa yang Maksimal
Bansos Terbatas untuk Masyarakat Umum
Sementara itu, untuk kategori masyarakat miskin secara umum, bantuan sosial hanya akan diberikan dengan batas waktu maksimal lima tahun.
Menurut Cak Imin, belum ada perubahan kebijakan dalam hal kriteria penerima bansos umum yang masih mengacu pada standar dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Belum. Masih sesuai standar BPS," katanya menegaskan.
Baca Juga: Viral! Penjual Es Cincau Bogor Fasih 4 Bahasa, Dedi Mulyadi Tawarkan Lapak untuk Jualan
Fokus Baru Pengentasan Kemiskinan
Sebelumnya, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko, telah mengusulkan reformulasi penerima manfaat bansos.
Ia menyarankan agar bantuan sosial difokuskan kepada masyarakat miskin yang tergolong rentan secara fisik, seperti lansia, difabel, dan ODGJ.
Menurut Budiman, langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan dana bansos, termasuk untuk praktik ilegal seperti judi daring.
Ia menekankan bahwa bansos tidak akan dihapuskan, melainkan difokuskan pada mereka yang benar-benar membutuhkan dan tidak mampu bekerja.