UU PDP juga memberikan hak kepada pemilik data, termasuk hak mengetahui penggunaan data, siapa yang menggunakan, memperbaiki data, menolak penggunaan data, hingga meminta penghapusan data.
Baca Juga: Kebakaran Hebat di Kabandungan Sukabumi, Dua Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal
Dengan landasan hukum tersebut, DPR mengingatkan agar setiap bentuk kerja sama internasional tidak melanggar kedaulatan digital Indonesia dan tetap mengedepankan perlindungan hak privasi warga.