Selain itu, sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial juga tercatat tidak pernah digunakan, dengan dana mengendap senilai Rp 2,1 triliun.
Lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga terdeteksi tidak aktif, menyimpan total dana sekitar Rp 500 miliar.
PPATK mengingatkan bahwa rekening yang dibiarkan tidak aktif dalam waktu lama sangat rentan disalahgunakan untuk tindak kejahatan.
Baca Juga: Gempa 8,7 SR di Rusia Picu Ancaman Tsunami: 10 Wilayah Indonesia Terpantau Berisiko
Karena itu, ke depan, lembaga ini akan mulai memblokir rekening yang tidak aktif selama 3 bulan, terutama jika terindikasi dibuat khusus untuk aktivitas ilegal seperti judi online.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut bahwa kebijakan ini bersifat perlindungan, bukan hukuman.
Tujuannya adalah menjaga rekening masyarakat agar tidak dimanfaatkan untuk kejahatan keuangan.
Ia juga menekankan dampak sosial dari judi online yang sangat serius, mulai dari kebangkrutan hingga kasus bunuh diri.
***