METROPOLITAN.ID - Ribuan hingga jutaan rekening bank yang sempat dibekukan karena tidak aktif akhirnya mulai dibuka kembali oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah ini menyusul proses evaluasi ketat terhadap risiko penyalahgunaan rekening dorman untuk berbagai tindak kejahatan keuangan seperti judi online, pencucian uang, hingga korupsi. Tapi, apakah dana nasabah tetap aman?
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sebagian dari jutaan rekening bank yang sebelumnya diblokir karena tidak aktif (dormant) kini telah diaktifkan kembali.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, pada Rabu, 30 Juli 2025.
Baca Juga: PNJ Hadirkan Solusi Banjir Berbasis Teknologi Hijau Bagi Warga Pinggiran Kota
Menurut Natsir, lebih dari 28 juta rekening pasif telah dibuka kembali setelah sebelumnya dibekukan. Proses permintaan pembukaan kembali rekening tersebut masih terus berjalan secara bertahap.
Pembekuan terhadap rekening dorman dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab.
PPATK mencurigai rekening-rekening yang tidak aktif ini berpotensi digunakan untuk transaksi ilegal seperti jual beli rekening, pencucian uang, praktik korupsi, hingga menjadi penampung dana hasil perjudian online.
PPATK menegaskan bahwa meskipun rekening diblokir, dana milik nasabah tetap dalam kondisi aman dan tidak hilang.
Lembaga ini juga menjelaskan bahwa nasabah memiliki hak hukum untuk mengajukan keberatan atas pemblokiran dalam jangka waktu maksimal 20 hari sejak dibekukannya rekening, 5 hari kerja awal dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja tambahan.
Baca Juga: TPT Perumahan Arum Park Jebol Bikin Rumah Warga Kebanjiran, Kades Tagih Janji Bikin Kolam Retensi
Hingga Mei 2025, tercatat sekitar 31 juta rekening telah dibekukan karena statusnya tidak aktif, dengan nilai dana mencapai Rp 6 triliun.
Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan hasil laporan dari 107 bank, yang menemukan rekening-rekening yang tidak aktif selama bertahun-tahun.
Data menunjukkan bahwa lebih dari 140 ribu rekening telah tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, menyimpan dana sebesar Rp 428,61 miliar.