berita-hari-ini

Viral Struk Restoran Ada Biaya Royalti Musik Rp29 Ribu, Anthony Steven Hambali Angkat Bicara

Minggu, 10 Agustus 2025 | 18:52 WIB
Struk Restoran Ada Biaya Royalti Musik Rp29 Ribu (Lambe Turah)

 

METROPOLITAN.ID – Publik tengah dihebohkan dengan beredarnya foto struk pembayaran dari sebuah restoran yang memuat biaya tak lazim, royalti musik dan lagu.

Dalam foto yang viral di media sosial itu, terlihat jelas ada tambahan biaya sebesar Rp29.140 yang tercantum sebagai “Royalti Musik/Lagu”. Nominal tersebut langsung memicu rasa penasaran sekaligus kebingungan warganet.

Banyak yang bertanya-tanya, apakah benar mendengarkan musik di restoran kini harus membayar royalti secara langsung kepada pihak pengelola? Atau ini hanya kebijakan internal dari pihak restoran tertentu?

Salah satu komentar yang paling menarik perhatian datang dari Anthony Steven Hambali, pengusaha dan Bos PO (Perusahaan Otobus) Sumber Alam. Melalui akun Instagram pribadinya, @anthonysteven.id, Anthony menyampaikan pandangan kritisnya terkait pungutan tersebut.

Baca Juga: Royalti Musik Bukan Cuma Lagu! LMKN Ingatkan Suara Burung dan Alam Juga Bisa Kena Tagih

"Sekarang di sekolah harus ada pelajaran perpajakan. Karena pajak bisa hadir dalam berbagai nama dan bentuk," tulis Anthony dalam akun Instagram pribadinya @anthonysteven.id dikutip, pada Minggu 10 Agustus 2025.

Anthony menilai, jenis pungutan di Indonesia semakin beragam dan kadang hadir dalam istilah yang jarang didengar masyarakat awam. Ia kemudian menyebut beberapa contohnya.

"Pajak daerah, restribusi, uang keamanan, royalti, komisi, apalagi?," tambahnya.

Lebih jauh, Anthony mempertanyakan logika penerapan biaya royalti musik di rumah makan. Menurutnya, jika biaya tersebut memang dikenakan untuk “hak mendengar musik”, bagaimana jika pelanggan meminta musik dimatikan saat mereka makan?

“Kalau benar di rumah makan dikenakan royalti bagi pendengarnya, bagaimana jika saat masuk sudah minta musik dimatikan? Apa masih akan ditagih?” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak restoran maupun lembaga terkait mengenai dasar hukum dan mekanisme pemungutan biaya royalti musik yang tertera di struk tersebut. Namun, perdebatan publik terus menguat, terutama di kolom komentar media sosial.

 

 

Tags

Terkini