berita-hari-ini

Tak Hanya di Pati! Ribuan Warga dan Mahasiswa Bone Kepung Kantor Bupati Tolak Kenaikan PBB 300 Persen

Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:54 WIB
Ribuan Warga dan Mahasiswa Bone Kepung Kantor Bupati Tolak Kenaikan PBB (Lambe Turah)


METROPOLITAN.ID – Gelombang penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) semakin meluas. Setelah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini giliran Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi episentrum aksi besar-besaran.

Ribuan warga bersama mahasiswa turun ke jalan pada Sabtu, 16 Agustus 2025, mengepung Kantor Bupati Bone untuk menyuarakan ketidaksetujuan atas kenaikan PBB hingga 300 persen.

Aksi ini dipimpin oleh 15 organisasi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bone Bersatu. Mereka mendirikan tenda di sekitar Kantor Bupati dan menyiapkan logistik sebagai bentuk konsolidasi jangka panjang.

Ketua PMII Cabang Bone, Zulkifli, menyebutkan aksi ini akan terus berlanjut sampai pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan tersebut.

Baca Juga: Viral! Wanita Ini Curhat di Medsos Diduga jadi Korban Pungli di Kebun Raya Bogor, Bawa Makanan dari Luar Diminta Biaya Tambahan Rp700 Ribu

"Ada dua tuntutan yang akan dibacakan pada saat aksi siang ini," kata Zulkifli.

Ia menambahkan, konsolidasi massa dilakukan secara masif dengan melibatkan ribuan warga.
“Sebanyak 15 organisasi sudah mendirikan tenda dan mengumpulkan logistik. Kami kerahkan seribu orang untuk aksi menolak kenaikan PBB 300 persen,” ujarnya.

Kondisi di sekitar Kantor Bupati Bone terlihat sangat tegang. Polisi bersama aparat TNI berjaga ketat mengamankan jalannya aksi.

“Kami kerahkan sekitar seribu personel gabungan TNI-Polri untuk memastikan keamanan dan keselamatan selama aksi unjuk rasa,” kata Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar.

Baca Juga: Viral Anggota DPR RI Joget Usai Sidang Tahunan MPR, Puan Maharani Klarifikasi Tak Ada Kenaikan Gaji

Pihak kepolisian mengimbau massa agar tetap menjaga ketertiban meskipun aksi dilakukan dengan skala besar.

Kenaikan PBB di Bone menuai polemik karena dinilai memberatkan masyarakat kecil, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Namun, Gubernur Sulawesi Selatan Andi menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak lepas dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pada prinsipnya, ini masih kita koordinasikan dengan Kemendagri karena memang ada temuan dari BPK. Selama ini banyak tanah yang hanya dipajaki sebatas lahannya saja, padahal di atasnya sudah berdiri rumah-rumah mewah. Bahkan ada yang satu surat tanah, tapi bangunannya empat atau lima rumah. Namun PBB yang dibayar hanya tanahnya saja,” ungkap Andi

Menurutnya, nilai bangunan juga harus dihitung sebagai objek pajak demi keadilan.

“Padahal nilai bangunan cukup signifikan dan seharusnya masuk dalam objek pajak. Jadi, kenaikan ini sebenarnya untuk menyesuaikan dengan kondisi riil, bukan semata-mata membebani masyarakat kecil,” pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini