METROPOLITAN.ID - Polemik tunjangan rumah DPR RI yang mencapai Rp50 juta per bulan kembali mencuat ke publik.
Salah satu sorotan utamanya adalah besaran tunjangan rumah yang mencapai Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan, yang ternyata hanya digunakan untuk kontrak rumah selama 5 tahun masa jabatan anggota dewan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menegaskan bahwa skema pemberian tunjangan perumahan itu hanya berlaku selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Tunjangan Diberikan Setahun, Untuk Sewa 5 Tahun
Dasco menjelaskan bahwa tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan diberikan kepada anggota DPR hanya selama satu tahun, yaitu dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025, sehingga totalnya mencapai Rp600 juta.
Baca Juga: Ramai di Media Sosial! Sri Mulyani Dihadang Mahasiswa UI, Disorot Soal Kenaikan PBB
Uniknya, tunjangan itu tidak dibayarkan setiap bulan untuk kebutuhan rutin, melainkan dimaksudkan untuk menutupi biaya kontrak rumah selama lima tahun penuh, yakni sepanjang masa jabatan DPR periode 2024–2029.
Tidak Akan Muncul Lagi di Daftar Tunjangan
Dasco juga menekankan bahwa mulai November 2025, publik tidak akan lagi melihat angka Rp50 juta per bulan dalam rincian tunjangan anggota DPR.
Sebab, tunjangan tersebut hanya dianggarkan setahun sekali untuk lima tahun ke depan.
Alasan lain mengapa tunjangan perumahan diberikan secara dicicil selama 12 bulan adalah keterbatasan anggaran negara.
Menurut Dasco, jika tunjangan diberikan sekaligus di awal masa jabatan, anggaran tidak akan mencukupi.
Meskipun telah dijelaskan, skema tunjangan ini tetap menuai tanda tanya dari publik. Beberapa pertanyaan yang muncul antara lain:
Apakah benar semua anggota DPR menggunakan uang tersebut sepenuhnya untuk kontrak rumah selama lima tahun?