berita-hari-ini

Sekjen DPR RI Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian WFO dan WFH Akibat Aksi Demo 28 Agustus

Kamis, 28 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Menyusul adanya demo pada tanggal 28 Agustus 2025, Sekjen DPR RI keluarkan surat edaran WFO dan WFH. (AFP/YASUYOSHI CHIBA)

METROPOLITAN.ID - Sekretariat Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penyesuaian sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi pegawai, Kamis (28/08/25).

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 yang ditetapkan sehari sebelumnya, pada Rabu (27/08/25).

Surat ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks DPR RI yang diperkirakan menimbulkan kemacetan serta mengganggu aktivitas kedinasan.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Khas Sunda di Bandung yang Selalu Jadi Incaran Wisatawan

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, disebutkan bahwa penyesuaian sistem kerja ini bertujuan menjaga produktivitas pegawai serta memberikan fleksibilitas mobilitas di tengah potensi hambatan akibat aksi massa.

Adapun poin-poin penting dari kebijakan tersebut, antara lain:

- Pegawai prioritas WFO, yaitu pegawai dengan tugas penting dan mendesak terkait kedinasan diwajibkan tetap bekerja dari kantor.

- Fleksibilitas WFH, bagi pegawai yang tidak memiliki penugasan langsung diberikan kesempatan melaksanakan tugas dari rumah.

- Perjalanan dinas, pegawai yang sedang bertugas di luar daerah tetap melaksanakan kewajiban sesuai lokasi dalam surat tugas.

- Komposisi kehadiran, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diminta mengatur proporsi kehadiran dengan 25 persen WFO dan 75 persen WFH, menyesuaikan kebutuhan layanan prioritas.

- Antisipasi mobilitas, seluruh pegawai diimbau menghindari area titik kumpul massa, berangkat lebih awal jika bertugas WFO, serta menjaga keamanan diri, dokumen kedinasan, dan memastikan sarana komunikasi tetap aktif.

- Pengisian kehadiran, seluruh pegawai wajib melakukan absensi melalui aplikasi SIRAJIN atau MANDALA.

Baca Juga: Pratama Arhan Resmi Ceraikan Azizah Salsha, Publik Soroti Sikap Bungkam Putri Andre Rosiade

 

Halaman:

Tags

Terkini