berita-hari-ini

Kenapa Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ke PTUN?

Kamis, 18 September 2025 | 16:03 WIB
Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (Twitter/ @salam4jari)

METROPOLITAN.ID - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putri sulung mantan Presiden Soeharto itu menggugat mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. 

Tiga Pihak dalam Satu Sengketa

Gugatan Tutut Soeharto ditujukan kepada Menteri Keuangan saat ini, Purbaya Yudhi Sadewa, meskipun Keputusan Menteri yang digugat diterbitkan oleh menteri sebelumnya, Sri Mulyani.

Baca Juga: Persib Bandung vs Lion City Sailors: Susunan Pemain, Prediksi Skor, Link Live Streaming

Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana.

Surat keputusan ini diterbitkan pada 17 Juli 2025, saat Sri Mulyani masih menjabat sebagai Menkeu.

Namun, pada 8 September 2025, Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menkeu dalam reshuffle kabinet.

Empat hari kemudian, pada 12 September, Tutut Soeharto mendaftarkan gugatan tersebut ke PTUN.

Baca Juga: Siapa Menteri BUMN Pengganti Erick Thohir usai Jadi Menpora?

Dalam hukum administrasi negara, gugatan ditujukan kepada jabatan, bukan kepada individu yang menjabat saat keputusan diterbitkan.

Oleh karena itu, secara prosedural, gugatan ini sah secara hukum ditujukan kepada Menkeu yang menjabat saat ini, yaitu Purbaya Yudhi Sadewa.

Alasan Gugatan

Diketahui, detail perkara belum sepenuhnya diungkap dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Baca Juga: Andreas Ajak UMKM Sukabumi Berani Berinovasi untuk Naik Kelas

Halaman:

Tags

Terkini