Minggu, 21 Desember 2025

Mengintip Besaran Gaji Menteri Keuangan Baru Purbaya Yudhi Sadewa

- Rabu, 10 September 2025 | 12:47 WIB
Segini besaran gaji dan tunjangan Purbaya Yudhi Sadewa usai gantikan Sri Mulyani jadi Menteri Keuangan (Instagram @pyudhisadewa)
Segini besaran gaji dan tunjangan Purbaya Yudhi Sadewa usai gantikan Sri Mulyani jadi Menteri Keuangan (Instagram @pyudhisadewa)

 

METROPOLITAN.ID - Purbaya Yudhi Sadewa resmi ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani pada Senin, 8 September 2025. 

Serah terima jabatan digelar secara resmi di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Dalam sambutannya, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada pendahulunya atas dedikasi dan kerja keras selama ini. 

Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima Purbaya sebagai Menteri Keuangan?

Baca Juga: Kylian Mbappe Lampaui Rekor Thierry Henry, Kini Buru Giroud di Daftar Top Skor Timnas Prancis

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, gaji pokok seorang menteri negara sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, seorang menteri juga mendapat tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, sebesar Rp13.608.000 per bulan. 

Jika digabungkan, total gaji dan tunjangan jabatan yang diterima adalah Rp18.648.000 atau sekitar Rp18,64 juta setiap bulan.

Tak hanya itu, Menteri Keuangan juga berhak atas berbagai fasilitas negara seperti jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat nomor RI lengkap dengan pengawalan VIP, rumah dinas, serta dana operasional yang jumlahnya jauh lebih besar dibanding gaji pokok dan tunjangan.

Baca Juga: Bikin Nagih! 5 Warung Bakmi Kepiting Legendaris Pontianak dengan Rasa Juara

Dana operasional tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2006 dan digunakan untuk berbagai kebutuhan kerja menteri. 

Meski gaji pokok dan tunjangan menteri belum naik selama lebih dari 20 tahun terakhir, dana operasional bulanan bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Untuk wakil menteri, hak keuangan diatur melalui PMK Nomor 176/PMK.02/2015 dimana wakil menteri mendapat 85% dari tunjangan jabatan menteri, atau sekitar Rp11.566.800 per bulan, ditambah fasilitas kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X