berita-hari-ini

Panduan Lengkap Cara Menghidupkan Kembali SIM yang Mati dengan Cepat dan Praktis!

Kamis, 18 September 2025 | 19:30 WIB
Begini cara menghidupkan SIM yang mati dengan mudah dan praktis (Freepik)

METROPOLITAN.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali, sesuai masa berlaku yang telah ditetapkan.

Namun, banyak yang bertanya, apakah SIM yang sudah mati bisa diperpanjang? Dan bagaimana cara menghidupkan SIM yang sudah mati?

Menurut Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, masa berlaku SIM adalah lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Skandal Asmara Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggraini Putri

Sejak 2019, masa berlaku SIM tidak lagi terkait dengan tanggal lahir pemegang, sehingga pemilik harus cermat memantau masa aktif SIM agar tidak melewatkan perpanjangan.

Menariknya, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang secara biasa dan harus diajukan pembuatan SIM baru.

Bahkan jika masa berlaku hanya terlewat sehari, pembuatan SIM baru tetap wajib dilakukan, yang melibatkan tes teori, praktik, dan pemeriksaan kesehatan serta psikologi.

Baca Juga: Keciduk Curi Vespa! Warga Bojonggede jadi Bulan-bulanan Warga di Depok, Nyebur Kali Sia-sia

Namun, terdapat aturan yang memperbolehkan perpanjangan SIM mati pada hari libur nasional atau cuti bersama saat pelayanan SIM biasanya tutup.

Pada momen tersebut, pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur tetap dapat memperpanjang SIM tanpa harus membuat baru.

Selain itu, kemudahan kini tersedia dalam perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Baca Juga: Andreas Ajak UMKM Sukabumi Berani Berinovasi untuk Naik Kelas

Caranya cukup mudah: unduh aplikasi, registrasi dengan data pribadi, unggah dokumen yang diperlukan, dan lakukan pembayaran secara online. Layanan online ini hanya berlaku bagi SIM yang belum melewati masa tenggang tiga bulan dari masa berlaku.

Jika SIM sudah benar-benar mati atau melebihi masa tenggang, pemilik harus datang ke kantor Satpas dengan membawa dokumen seperti KTP asli, foto SIM lama, surat sehat jasmani dan rohani, serta surat lulus tes keterampilan simulator.

Halaman:

Tags

Terkini