Minggu, 21 Desember 2025

Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini Rabu 17 September 2025, Cek Jadwal dan Biayanya

- Rabu, 17 September 2025 | 06:40 WIB
Ilustrasi lokasi perpanjang SIM keliling di Kota  Bogor hari ini Rabu, 17 September 2025. (Istimewa)
Ilustrasi lokasi perpanjang SIM keliling di Kota Bogor hari ini Rabu, 17 September 2025. (Istimewa)

 

METROPOLITAN.ID - Bagi warga Bogor yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tidak perlu lagi repot mengantre di kantor Satpas. Kepolisian menyediakan layanan SIM Keliling di Kota Bogor hari ini.

Pada hari ini Rabu, 17 September 2025, layanan SIM Keliling di Kota Bogor mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dan akan berlokasi di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.

Program ini dihadirkan untuk memudahkan warga yang sibuk beraktivitas dan membutuhkan akses pelayanan publik yang cepat serta efisien.

Penting diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Artinya, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang di mobil keliling.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan SIM baru melalui Satpas sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Hari Ini Rabu, 17 September 2025

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy 2 lembar (bisa ektp domisili seluruh Indonesia)
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.(SIM penerbitan seluruh Indonesia bisa perpanjangan disini)
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol

Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM di Satpas SIM Keliling:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.

3. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

4. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

5. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X