berita-hari-ini

Di Mana Krishna Murti? 'Lenyap' usai Diduga Terlibat Skandal Asmara dengan Kompol Anggraini

Selasa, 23 September 2025 | 08:47 WIB
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti, di Tangerang, Banten, Rabu dini hari (23/10/2024). ANTARA/Azmi Samsul Maarif/aa.

Pada 5 Agustus 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan sebuah surat telegram yang mencantumkan nama Irjen Pol Krishna Murti di dalamnya.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1764/V/KEP./2025, Krishna Murti secara resmi dipindahkan dari jabatan Kadiv Hubinter Mabes Polri menjadi Staf Ahli Bidang Manajemen (Sahlijemen) Kapolri.

Penyebab di balik mutasi ini diyakini publik terkait dugaan hubungan khusus antara Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggraini.

Menurut informasi yang beredar, keduanya diduga telah menjalin hubungan sejak tahun 2018, meskipun tidak terikat secara resmi dalam ikatan pernikahan.

Baca Juga: Bupati Bogor Ajak Pemkab Tangerang hingga Transporter Duduk Bareng, Bahas Persoalan Truk Tambang

Informasi ini kemudian disinyalir telah ditindaklanjuti secara internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, unit yang bertugas menegakkan kode etik dan disiplin di lingkungan Polri.

Berdasarkan temuan awal, Propam dikabarkan menilai bahwa terdapat cukup bukti untuk menaikan perkara ke tingkat penyidikan etik.

Puncak dari proses ini berlangsung dalam sebuah gelar perkara secara tertutup yang dilaksanakan pada Selasa, 29 Juli 2025, di Gedung Presisi 3 Lantai 6 Mabes Polri.

Tujuh hari setelah gelar perkara tersebut, tepatnya pada tanggal 5 Agustus 2025, Surat Telegram Kapolri yang memuat mutasi Irjen Krishna Murti pun dikeluarkan.

Baca Juga: Fakta Terbaru Bocah 8 Tahun yang Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos Jakarta Utara, Awal Penemuan Berawal dari Sang Ayah

Korelasi waktu yang begitu dekat ini memperkuat dugaan publik bahwa mutasi tersebut memang merupakan sanksi etik sebelum adanya putusan final.

Selain Irjen Krishna Murti, Kompol Anggraini juga dikabarkan tengah menjalani proses etik yang serius. Menurut informasi yang beredar, proses ini akan menentukan nasib kariernya di kepolisian.

Hukuman berat seperti penurunan pangkat atau bahkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) disebut-sebut menjadi kemungkinan terburuk yang akan ia hadapi.***

Halaman:

Tags

Terkini