berita-hari-ini

Bareskrim Bongkar Kronologi Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M Bank BUMN Jawa Barat, 9 Tersangka Terungkap

Kamis, 25 September 2025 | 19:49 WIB
Bareskrim ungkap kronologi pembobolan rekening dormant bank BUMN cabang Jawa Barat (YouTube/yogibrilian)

METROPOLITAN.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening dormant Bank BUMN cabang Jawa Barat dengan total dana yang digondol mencapai Rp 204 miliar.

Dalam kasus pembobolan rekening dormant Bank BUMN cabang Jawa Barat, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi pembobolan rekening dormant Bank BUMN cabang Jawa Barat ini dimulai pada awal Juni 2025 ketika sindikat pelaku bertemu dengan Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat, AP.

Baca Juga: Profil Sanly Liu, Wakil Bali Raih Mahkota Miss Universe Indonesia 2025, Siap Tampil di Thailand

Pelaku utama yang disebut C mengaku sebagai perwakilan Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia dan memaksa AP menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System dengan mengancam keselamatan AP dan keluarganya.

Aksi pembobolan dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025 pukul 18.00 WIB sebelum akhir pekan, dengan tujuan menghindari sistem deteksi internal bank.

Dalam waktu 17 menit, pelaku memindahkan uang sebanyak Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan melalui 42 kali transaksi.

Sembilan tersangka terdiri dari Kepala Cabang Pembantu Bank AP dan Consumer Relations Manager GRH dari klaster karyawan bank, serta kelompok pelaku pembobol dan eksekutor C, DR, NAT, R, TT, dan klaster tindak pidana pencucian uang DH dan IS.

Baca Juga: Miris! Utang Rp 70 Juta Jadi Penyebab Pria di Pandeglang Nekat Bunuh Istri dan Bayinya

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda ratusan miliar rupiah.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sebagai upaya memberantas kejahatan finansial di sektor perbankan nasional.

 

***

Tags

Terkini