berita-hari-ini

Siapa Adrian Gunadi? Ini Sosok Eks Bos Pinjol yang Jadi Buronan Internasional dan Ditangkap di Qatar

Senin, 29 September 2025 | 15:26 WIB
Adrian Gunadi, Sosok Eks Bos Pinjol yang Jadi Buronan Internasional

 

METROPOLITAN.ID – Berapa lama Adrian Asharyanto Gunadi menghilang hingga akhirnya tertangkap di Qatar? Pertanyaan itu ramai di jagat maya usai aparat penegak hukum Indonesia berhasil memulangkan mantan bos pinjol Investree ini pada Jumat, 26 September 2025.

Nama Adrian kembali mencuat setelah hampir setahun berstatus buronan internasional dengan Red Notice Interpol sejak November 2024.

Ia dituduh melakukan pelanggaran hukum terkait pengelolaan platform peer to peer lending (P2P) Investree, salah satu pionir fintech lending terbesar di Indonesia yang pernah ia dirikan dan pimpin.

Profil Singkat Adrian Gunadi

Adrian Asharyanto Gunadi dikenal sebagai pendiri sekaligus mantan CEO PT Investree Radhika Jaya. Sebelum terjun ke dunia fintech, ia memiliki karier panjang di perbankan konvensional dan syariah.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 66.800 Obat Terlarang di Kota Sukabumi, Dua Bandar Diamankan

  • Lulus S1 Akuntansi Universitas Indonesia (1995–1999)
  • Menyabet gelar MBA dari Rotterdam School of Management, Belanda (2002–2003)
  • Karier awal sebagai Cash and Trade Product Manager Citibank Indonesia (1998–2002)
  • Lalu pindah ke Standard Chartered Bank Dubai (2005–2007)
  • Menjadi Managing Director Retail Banking Bank Muamalat Indonesia (2009–2015)

Jejak karier yang cemerlang itu membuatnya dipercaya memimpin Investree pada 2015. Di bawah kepemimpinannya, Investree berkembang menjadi platform P2P lending yang disegani di Asia Tenggara, bahkan sempat mencatat pendanaan Seri D senilai US$231 juta (sekitar Rp3,7 triliun) yang dipimpin JTA International Holdings pada 2023.

Dari CEO ke Buronan Internasional

Citra baik Adrian runtuh setelah Investree dilanda masalah gagal bayar pada awal 2024. Tingkat Wanprestasi (TWP90) melonjak ke 16,44%, jauh melebihi ambang batas OJK 5%.

OJK menjatuhkan sanksi administratif dan membuka investigasi terhadap manajemen. Di tengah tekanan itu, Adrian diketahui meninggalkan Indonesia menuju Qatar. Dugaan publik menguat: ia kabur untuk menghindari proses hukum.

Pada November 2024, Interpol menerbitkan Red Notice untuk Adrian. Statusnya sebagai permanent resident di Qatar membuat upaya pemulangan berjalan alot.

Baca Juga: Pasutri asal Sukabumi Ngaku jadi Korban Salah Transfer, Lapor Polisi usai Diteror Pinjol

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengungkap bahwa pemulangan Adrian dilakukan melalui jalur NCB to NCB (National Central Bureau) antara Indonesia dan Qatar, difasilitasi Divhubinter Polri serta Kejaksaan Agung RI.

Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra, menyebut status permanent resident Adrian di Qatar sempat menjadi hambatan. Namun berkat dukungan Interpol dan otoritas setempat, akhirnya Adrian berhasil dipulangkan ke Tanah Air.

Halaman:

Tags

Terkini