Minggu, 21 Desember 2025

Kepengurusan MD KAHMI Sukabumi Periode 2025-2030 Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurusnya

- Senin, 29 September 2025 | 15:14 WIB
Suasana pelantikan pengurus MD KAHMI Sukabumi periode 2025-2030. (Tangkapan layar)
Suasana pelantikan pengurus MD KAHMI Sukabumi periode 2025-2030. (Tangkapan layar)



METROPOLITAN.ID - Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Sukabumi periode 2025–2030 resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Majelis Wilayah KAHMI Jawa Barat di Aula Pusat Kajian Islam Kota Sukabumi pada Minggu, 28 September 2025.

‎Ratusan pengurus dan anggota hadir dalam prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat, disaksikan perwakilan Majelis Wilayah, Majelis Nasional, dan jajaran forkopimda Kabupaten Sukabumi.

‎Salah satu Presidium, Jaka Susila, menegaskan bahwa pelantikan ini menjadi energi baru bagi KAHMI Sukabumi untuk berperan sebagai lokomotif perubahan sosial.

‎“Kami bertekad membawa organisasi ini bersinergi dengan pemerintah daerah sebagai mitra kritis dalam pembangunan,” ujar Jaka yang juga menjabat Ketua Badan Wakaf MD KAHMI Sukabumi.

‎Ia menyebut KAHMI memiliki modal sosial yang memadai dengan SDM dari beragam profesi yang siap mendongkrak ketertinggalan pembangunan.

‎Struktur organisasi disusun komprehensif, melibatkan Majelis Penasehat, Majelis Pakar, dan puluhan bidang strategis seperti politik, keagamaan, ekonomi, pertanian, dan kesehatan.

‎Jaka menekankan pentingnya membangun kerja sama kritis dan dinamis dengan pemerintah daerah agar program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan efektif. “Dengan strategi ini, kami optimistis dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan di Sukabumi,” ujarnya.

‎MD KAHMI Sukabumi menargetkan penguatan kapasitas dan distribusi kader, kemandirian ekonomi, serta silaturahmi lintas profesi agar alumni HMI mampu berkontribusi nyata bagi masyarakat.

‎Berikut susunan pengurus Presidium MD KAHMI Sukabumi 2025–2030 terdiri dari ‎Ferry Gustaman (Praktisi Hukum), Dr. H. Dadang Sahroni (ASN), Aam Abdul Salam (ASN), Jaka Susila (Politisi) dan Ai Sopiah (ASN). (um)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X