METROPOLITAN.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia diklaim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan gas bumi (migas).
Klaim yang menyebut Bahlil Lahadalia menjadi tersangka korupsi migas beredar masif di media sosial, terutama Facebook, pada September 2025.
Dilansir dari situs resmi Jalahoaks, video tersebut merupakan momen konferensi pers yang disampaikan oleh mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Keterangan pers tersebut bukanlah mengenai penetapan Bahlil sebagai tersangka, melainkan mengenai agenda penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung di Kantor Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2025.
Baca Juga: Yai Mim Bongkar Fakta Tuduhan 'Dosen Cabul', Sebut Sahara Lakukan Hal Ini
Pembuat hoaks memotong dan memberi judul pada video tersebut dengan narasi seperti: "Kejagung tetapkan dan menerangkan Bahlil menteri ESDM sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Migas dengan capaian yang fantastik."
Teks dan narasi menyesatkan inilah yang berhasil menggiring opini publik.
Hingga saat ini, tidak ditemukan satu pun informasi maupun pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang membenarkan penetapan Menteri Bahlil Lahadalia sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola migas.
Informasi ini secara konsisten dikategorikan sebagai Disinformasi dan Konten Sesat oleh berbagai lembaga pemeriksa fakta resmi.
Fakta Kasus Korupsi Migas
Meskipun klaim terhadap Bahlil Lahadalia adalah hoaks, kasus korupsi tata kelola migas yang disoroti oleh Kejagung adalah fakta.
Ini merupakan salah satu kasus megakorupsi terbesar yang melibatkan perusahaan negara, PT Pertamina (Persero), sub-holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018-2023.
Tata kelola minyak mentah dan produk kilang, khususnya yang berkaitan dengan skema pengadaan dan impor.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Yai Mim vs Sahara, Bantah Tudingan 'Kyai Cabul'