METROPOLITAN.ID - Pemerintah Provinsi (Perprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan TMC Polda Metro Jaya resmi membuka program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025.
Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan sanksi administrasi pajak kendaraan, baik untuk roda dua maupun roda empat, sebagai bagian dari upaya mendorong kepatuhan wajib pajak di wilayah DKI.
Melalui unggahan resmi akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh kantor Samsat wilayah DKI Jakarta.
“Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta: Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025. Khusus hari Sabtu dan Minggu pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL,” tulis akun @TMCPoldaMetro.
Baca Juga: Jay Idzes Tampil Kokoh! Sassuolo Permalukan Atalanta 3-0 di Serie A 2025
Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu hampir dua bulan untuk memanfaatkan momentum ini dan melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Program ini juga bisa diakses secara online melalui aplikasi SIGNAL bagi wajib pajak yang tidak sempat datang langsung ke Samsat pada hari kerja.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bukan hanya soal keringanan administratif, tetapi juga merupakan strategi fiskal Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki tingkat kepatuhan pajak sekaligus menjaga stabilitas pendapatan daerah.
Sebelumnya, kebijakan serupa telah digelar pada pertengahan tahun, yaitu 14 Juni hingga akhir Agustus 2025, bertepatan dengan HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Melihat tingginya antusiasme masyarakat saat itu, Pemprov DKI bersama TMC Polda Metro Jaya kembali menggelar tahap kedua agar lebih banyak warga dapat menyelesaikan tunggakan pajak tanpa beban denda.
Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2025, pastikan seluruh dokumen berikut sudah disiapkan sebelum datang ke kantor Samsat:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya
- Surat kuasa, jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain
- Uang tunai atau non-tunai sesuai tagihan pokok pajak
Baca Juga: Klasemen MotoGP 2025 Usai Bezzecchi Menang di GP Portugal, Persaingan Lima Besar Memanas
Selain itu, wajib pajak disarankan melakukan pengecekan jumlah tunggakan dan denda secara online terlebih dahulu melalui situs resmi: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.