Minggu, 21 Desember 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2025 Sampai Kapan? Cek Jadwal dan Cara Bayarnya di Sini

- Senin, 10 November 2025 | 10:41 WIB
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2025.
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2025.

Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui estimasi pembayaran dan menghindari antrean panjang di loket Samsat.

Cara Membayar Pajak

Untuk memudahkan masyarakat, Pemprov DKI dan TMC Polda Metro menyediakan dua metode pembayaran, yakni langsung di kantor Samsat dan secara digital melalui aplikasi SIGNAL.

1. Pembayaran Langsung di Kantor Samsat

Wajib pajak cukup membawa dokumen lengkap dan menyerahkannya ke petugas di loket verifikasi.

Berikut daftar lokasi Samsat induk DKI Jakarta:

  • Jakarta Pusat dan Utara: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan
  • Jakarta Selatan: Komplek Polda Metro Jaya, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kebayoran Baru
  • Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM 13, Cengkareng
  • Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara

Setelah berkas diverifikasi, petugas akan membantu proses perhitungan pajak hingga pembayaran di loket resmi.

Baca Juga: Bupati Banyuwangi Raih Penghargaan Pembina Siskamling Terpadu Merah Putih Jogo Jawa Timur Tahun 2025

2. Pembayaran Online via Aplikasi SIGNAL

Bagi yang ingin lebih praktis, pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang terintegrasi dengan data kendaraan di seluruh Indonesia.

Melalui aplikasi ini, wajib pajak bisa mendaftar akun, menautkan kendaraan sesuai STNK, dan melakukan pembayaran 24 jam nonstop, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu.

Selain SIGNAL, warga Jakarta juga dapat memanfaatkan aplikasi JAKI (Jakarta Kini) milik Pemprov DKI untuk mengecek status pajak dan tagihan kendaraan secara real-time.

Program pemutihan pajak kendaraan 2025 tidak hanya memberi keuntungan finansial bagi warga, tetapi juga berdampak langsung pada stabilitas fiskal daerah.

Dengan meningkatnya kepatuhan pajak, pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta dapat terjaga dan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur publik, transportasi, serta layanan sosial.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X