METROPOLITAN.ID - Jelang akhir tahun, masyarakat diimbau lebih berhati-hati saat berkendara agar tidak terjerat sanksi dalam Operasi Zebra 2025.
Korlantas Polri resmi menggelar operasi penertiban lalu lintas berskala nasional yang berlangsung selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 November 2025.
Operasi ini bertujuan meningkatkan ketertiban dan keamanan berlalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penindakan akan difokuskan pada sejumlah pelanggaran yang dinilai membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Pelanggaran dengan Denda Tertinggi
Dari seluruh target pelanggaran tahun ini, dua di antaranya dikenakan sanksi paling berat.
Menggunakan ponsel saat mengemudi menjadi pelanggaran dengan denda tertinggi, mencapai maksimal Rp750.000.
Pelanggaran lain yang juga diawasi ketat adalah melawan arus. Untuk pengemudi mobil, dendanya bisa mencapai Rp1.000.000 atau kurungan hingga empat bulan.
Sementara, pengendara motor dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
Baca Juga: Siapa Saja Istri Habib Bahar bin Smith? Viral Istri Sah dan Siri Perang di Medsos