Minggu, 21 Desember 2025

Kenapa Pelat Nomor Ditutup Jadi Target Utama Operasi Zebra 2025? Ini Penjelasan Polda Metro

- Senin, 17 November 2025 | 14:30 WIB
Operasi Zebra 2025 menyasar pengendara tanpa pelat nomor atau ditutup karena beberapa alasan, berikut penjelasannya. (Instagram)
Operasi Zebra 2025 menyasar pengendara tanpa pelat nomor atau ditutup karena beberapa alasan, berikut penjelasannya. (Instagram)

METROPOLITAN.ID - Polda Metro Jaya memastikan bahwa praktik pengendara yang menutup atau melepas pelat nomor kini menjadi salah satu sasaran prioritas dalam Operasi Zebra 2025.

Penindakan terhadap pelanggaran ini diperketat karena kerap digunakan pelaku kejahatan untuk menghindari identifikasi.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menegaskan bahwa banyak pelaku kriminal memanfaatkan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mengaburkan identitas mereka.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun ke Jember? Destinasi Wisata Nomor 3 Bikin Kamu Nggak Mau Pulang!

"Mohon maaf sekali, kendaraan-kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB ini biasanya banyak dilakukan oleh para pelaku-pelaku kejahatan," ujar Komarudin usai Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2025 di Polda Metro Jaya, Senin (17/11/25).

Ia menambahkan bahwa para pelaku kejahatan jalanan umumnya menggunakan cara ini untuk menyamarkan diri.

"Pelaku begal, jambret dan lain sebagainya biasanya menutupi diri dengan tidak melengkapi kendaraannya dengan TNKB," katanya.

Baca Juga: RSUD Bakti Pajajaran Luncurkan AkuQuit, Layanan Terpadu Berhenti Merokok di Kabupaten Bogor

Polda Metro Jaya sebelumnya telah merilis 11 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Zebra 2025.

Daftar tersebut meliputi kendaraan tanpa TNKB, pelat nomor palsu, hingga berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Operasi berlangsung selama 14 hari dengan metode hunting system serta dukungan e-TLE Mobile yang mampu merekam pelanggaran dari dua arah.

Baca Juga: Update Longsor Banjarnegara Hari Ini: Korban Meninggal, Hilang, dan Warga Terjebak Bertambah

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X