Rincian 11 Pelanggaran dalam Operasi Zebra 2025
Berikut daftar lengkap pelanggaran yang menjadi fokus penindakan kepolisian selama Operasi Zebra 2025:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara: denda maksimal Rp750.000.
2. Melawan arus (mobil): denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan empat bulan.
3. Melawan arus (motor): denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
4. Melanggar marka jalan: denda maksimal Rp500.000.
5. Melebihi batas kecepatan: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
Baca Juga: Usai Italia Dibantai Norwegia 1-4, Donnarumma Minta Dukungan Suporter Jelang Playoff Piala Dunia
6. Menerobos lampu merah: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
7. Melanggar aturan ganjil-genap: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
8. Tidak mengenakan sabuk pengaman (pengemudi mobil): denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan.
9. Tidak memakai helm berstandar SNI (pengendara dan penumpang motor): denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan.
10. Membonceng lebih dari satu orang (motor): denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan.
11. Lampu motor tidak menyala pada siang atau malam hari: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan.
Baca Juga: Jam Berapa Operasi Zebra 2025 di Kota Bogor Berlangsung? Catat Jadwal dan Titik Razianya