berita-hari-ini

Sudah Tahu Pelanggaran yang Paling Mahal di Operasi Zebra 2025? Ini Daftar Lengkap Dendanya

Selasa, 18 November 2025 | 11:05 WIB
Berikut daftar lengkap denda untuk pelanggaran saat Operasi Zebra 2025. (Ist)

Rincian 11 Pelanggaran dalam Operasi Zebra 2025

Berikut daftar lengkap pelanggaran yang menjadi fokus penindakan kepolisian selama Operasi Zebra 2025:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara: denda maksimal Rp750.000.

2. Melawan arus (mobil): denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan empat bulan.

3. Melawan arus (motor): denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.

4. Melanggar marka jalan: denda maksimal Rp500.000.

5. Melebihi batas kecepatan: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.

Baca Juga: Usai Italia Dibantai Norwegia 1-4, Donnarumma Minta Dukungan Suporter Jelang Playoff Piala Dunia

6. Menerobos lampu merah: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.

7. Melanggar aturan ganjil-genap: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.

8. Tidak mengenakan sabuk pengaman (pengemudi mobil): denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan.

9. Tidak memakai helm berstandar SNI (pengendara dan penumpang motor): denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan.

10. Membonceng lebih dari satu orang (motor): denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan.

11. Lampu motor tidak menyala pada siang atau malam hari: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan.

Baca Juga: Jam Berapa Operasi Zebra 2025 di Kota Bogor Berlangsung? Catat Jadwal dan Titik Razianya

Halaman:

Tags

Terkini