Klaster pertama: Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.
Mereka disangkakan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta pasal terkait dalam UU ITE mengenai dugaan penyebaran fitnah melalui media digital.
Baca Juga: Alat Kelamin Warga Bogor Terjepit Resleting, Damkar Turun Tangan
Pada Kamis (13/11/25), Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa telah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari sembilan jam.
“Jumlah pertanyaan untuk tersangka RH ada 157, tersangka RS 134, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” jelas Budi Hermanto.
Meski telah diperiksa, ketiganya belum ditahan. Penyidik masih menunggu kehadiran ahli dan saksi yang diajukan para tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dengan pemanggilan para ahli, kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi ini diperkirakan memasuki fase pembuktian yang lebih mendalam.