Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Ijazah Palsu Jokowi Terus Bergulir Usai Roy Suryo Cs Diperiksa, Penyidik Siap Panggil Ahli dan Saksi Baru

- Selasa, 18 November 2025 | 14:45 WIB
Polda Metro Jaya siapkan saksi dan para ahli dalam kasus dugaan fitnah ijasah palsu Jokowi yang melibatkan Roy Suryo dan lainnya. (Ist)
Polda Metro Jaya siapkan saksi dan para ahli dalam kasus dugaan fitnah ijasah palsu Jokowi yang melibatkan Roy Suryo dan lainnya. (Ist)

METROPOLITAN.ID - Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki fase lanjutan.

Setelah memeriksa tiga tersangka Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa), dan Rismon Hasiholan Sianipar, penyidik Polda Metro Jaya kini bersiap memanggil para ahli dan saksi yang diajukan untuk meringankan ketiganya.

Kuasa hukum para tersangka, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan daftar nama empat ahli serta dua saksi tambahan kepada penyidik.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari ini, Selasa 18 November 2025: Ukuran Satu Ons Turun Sampai Rp 1 Juta!

Ahli yang diajukan antara lain Prof. Aceng Ruhendi Fahrullah (ahli linguistik forensik), Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan dan Dr. Azmi Syahputra (ahli pidana), serta Prof. Henri Subiakto (ahli IT dan kebijakan digital).

“Jadwal pemeriksaan masih menunggu surat panggilan dari penyidik,” kata Khozinudin, Selasa (18/11/25).

Selain itu, dua saksi yang diajukan adalah Bambang Harimurti dan Syamsuddin Alimsyah.

Baca Juga: PDRM Koordinasi dengan Polri dan Interpol Terkait Kasus Adam Alis Usai Laga Persib vs Selangor

Polda Metro Jaya Proses Pemanggilan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa penyidik telah menerima daftar nama tersebut. Proses pemanggilan kini tengah berjalan.

“Masih dalam proses pemanggilan terhadap saksi dan ahli yang diajukan,” ujar Budi Hermanto.

Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dikelompokkan dalam dua klaster.

Baca Juga: RSV Luncurkan Helm Windbreaker, Klaim Paling Adem dengan Fitur Anti-Rembes dan Busa Adjustable

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X