berita-hari-ini

Pemerintah Tetapkan Tanggap Darurat di Gunung Semeru, ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Warga Setempat

Kamis, 20 November 2025 | 05:16 WIB
Tangkapan layar aktivitas erupsi berupa awan panas Gunung Semeru yang terjadi pada Rabu, (19/11/2025). (Dok Magma ESDM)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang akan menetapkan status tanggap darurat selama 7 hari, untuk Gunung Semeru.

Status tanggap darurat untuk Gunung Semeru ini dimulai dari kemarin, Rabu 19 November 2025 hingga 26 November 2025.

Sebelumnya, Gunung Semeru telah terjadi erupsi dengan letusan setinggi sekitar 2.000 meter.

Memuntahkan awan panas, Gunung Semeru ditetapkan dengan status awas pada Rabu, 19 November 2025.

Baca Juga: Begini Kondisi Pendaki yang Terjebak di Gunung Semeru, Berkemah di Ranu Kumbolo

Proses evakuasi

Akibat Gunung Semeru yang erupsi, 300 warga harus dilakukan evakuasi.

Para waga diungsikan di pos pengungsian, di Balai Desa Oro-Oro Ombo dan SD 2 Supiturang, Kabupaten Lumajang.

Ada sekitar 200 warga yang diungsikan ke Balai Desa Oro-oro, serta 100 warga dievakuasi ke SD 2 Supiturang.

Ada juga warga yang diungsikan ke Balai Desa Penanggal, terkait kejadian erupsi Gunung Semeru ini.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak

Melihat kondisi Gunung Semeru saat ini, ada tiga langkah yang harus dilakukan oleh warga setempat, khususnya yang terdampak.

Pertama, warga tidak boleh melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 20 km dari pusat erupsi.

Di luar jarak tersebut, warga tidak boleh melakukan kegiatan apapun pada jarak 500 meter dari tepi sungai di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar.

Halaman:

Tags

Terkini